Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan terjadi lantaran Sri sakit hati karena korban enggan menikahinya.
Padahal keduanya kerap melakukan hubungan badan hingga tersangka mengandung anak korban.
Baca Juga: Kenakan Baju Adat NTT saat Pidato Kenegaraan, Netizen: Kita Tak Akan Tahu Kalau Pak Jokowi Tak Pakai
Pembunuhan terungkap usai polisi menerima laporan orang hilang yang tidak lain korban Hsu Ming-Hu pada Sabtu, 26 Juli 2020.
Beberapa waktu berselang, jenazah korban ditemukan di Sungai Citarum oleh jajaran Kepolisian Resor Subang.
Kemudian penemuan jenazah penuh luka tusukan ini ditelusuri hingga ditemukan motif pembunuhan serta para pelaku.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jembrana Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5.3, Masyarakat Diminta Tak Panik
Selain Sri, polisi total menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni IF yang tidak lain merupakan notaris yang jasanya sering digunakan korban.
Lalu tersangka lainnya yakni AF, SY, S, R, dan MS yang merupakan pembunuh bayaran. Hanya saja, tiga nama terakhir masih dalam pengejaran.
"Dari rekonstruksi para tersangka masih dalam daftar pencarian orang termasuk pisau jenis sangkur yang digunakan untuk menusuk korban, masih pada pelaku," terang Rulian seperti ditulis wartawan PR, Tommi Andryandy.