Mau Berbuat Tapi Ogah Tanggung Jawab, Bos Roti Dibunuh Sekretarisnya Sendiri Setelah Dihamili Korban

- 15 Agustus 2020, 20:20 WIB
Doyan Berbuat Tak Mau Tanggung Jawab, Usai Hamili Sekretarisnya Sang Bos Tewas Dibunuh
Doyan Berbuat Tak Mau Tanggung Jawab, Usai Hamili Sekretarisnya Sang Bos Tewas Dibunuh /pikiran-rakyat.com/Tommi Andyandy

 

PR INDRAMAYU - Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap Hsu Ming-Hu (52).

Reka ulang yang diberlangsungkan di Perumahan Carribea, Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, itu perlu dilakukan guna mengetahui kronologi kejadian untuk keperluan penyelidikan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hsu Ming-Hu merupakan bos roti yang berkewarganegaraan Taiwan. 

Baca Juga: Editor Metro TV Yodi Prabowo Ulang Tahun Hari Ini, Suci Fitri Rohmah: Tenang, Allah Itu Maha Adil

Yang bersangkutan dibunuh oleh sekretaris pribadinya sendiri, Sri Sadewi (37).

Menurut keterangan dari Kepala Unit V Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Rulian Syahuri, dalam melancarkan aksinya, Sri diketahui menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Hsu.

"Dengan perencanaan, total ada 55 adegan hingga akhirnya korban ini tersungkur tidak berdaya di kamar mandinya," katanya sebagaimana diberitakan Zona Jakarta dengan judul 'Doyan Berbuat Tak Mau Tanggung Jawab, Usai Hamili Sekretarisnya Sang Bos Tewas Dibunuh'. 

Baca Juga: Corona Masih Menggila, Berikut Update Infeksi Dunia per Sabtu, 15 Agustus 2020: Sudah Tembus 21 Juta

Pembunuhan ini menjadi sorotan publik lantaran Hsu merupakan pemilik toko roti terkenal di Bekasi. 

Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan terjadi lantaran Sri sakit hati karena korban enggan menikahinya.

Padahal keduanya kerap melakukan hubungan badan hingga tersangka mengandung anak korban.

Baca Juga: Kenakan Baju Adat NTT saat Pidato Kenegaraan, Netizen: Kita Tak Akan Tahu Kalau Pak Jokowi Tak Pakai

Pembunuhan terungkap usai polisi menerima laporan orang hilang yang tidak lain korban Hsu Ming-Hu pada Sabtu, 26 Juli 2020.

Beberapa waktu berselang, jenazah korban ditemukan di Sungai Citarum oleh jajaran Kepolisian Resor Subang.

Kemudian penemuan jenazah penuh luka tusukan ini ditelusuri hingga ditemukan motif pembunuhan serta para pelaku. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jembrana Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5.3, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selain Sri, polisi total menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni IF yang tidak lain merupakan notaris yang jasanya sering digunakan korban.

Lalu tersangka lainnya yakni AF, SY, S, R, dan MS yang merupakan pembunuh bayaran. Hanya saja, tiga nama terakhir masih dalam pengejaran.

"Dari rekonstruksi para tersangka masih dalam daftar pencarian orang termasuk pisau jenis sangkur yang digunakan untuk menusuk korban, masih pada pelaku," terang Rulian seperti ditulis wartawan PR, Tommi Andryandy.

Baca Juga: Setelah Reels di Instagram, Kini Facebook Uji Coba Video Musik Singkat Mirip TikTok Bagi Penggunanya

Dibayar Rp 150 Juta

Dari hasil pemeriksaan, kata Rulian, tersangka Sri mengaku kerap dikirimi video porno oleh korban. Lambat laun mereka pun mulai berhubungan hingga tersangka hamil.

Bukannya bertanggung jawab, korban malah memberi uang Rp 15 juta kepada Sri untuk menggugurkan kandungannya.

Emosi Sri makin menjadi-jadi setelah korban hendak menikahi pembantu rumah tangganya.

Baca Juga: Harga Emas Ini, Sabtu 15 Agustus 2020: UBS Pegadaian 5 gram Rp5.267.000

Sri yang gelap mata lantas menghubungi IF untuk mencelakai korban dengan ilmu hitam. Beberapa kali dicoba, upaya itu gagal. Kemudian Sri memerintahkan IF untuk menghabisi korban dengan menyewa pembunuh bayaran.

Akhirnya IF menemukan para pembunuh dan sepakat untuk menghabisi korban dengan bayaran Rp 150 juta. Aksi pembunuhan pun dilakukan Jumat, 24 Juli 2020 dengan cara menyelinap ke kediaman korban.

"Saat terjadi pembunuhan, korban sebenarnya sempat melawan. Tapi karena kalah jumlah dan para pelaku ini membawa senjata tajam, korban pun tidak berdaya," ungkap Rulian.

Baca Juga: Istri Jerinx SID Gandeng Pria Lain Temui Awak Media, Nora Alexandra Angkat Bicara: Apa Salahnya?

Tidak hanya menghabisi korban, tersangka Sri pun menggasak harta korban yakni tabungan dalam rekening, rumah, mobil dan tanah. Hal itu dilakukan Sri dengan bantuan IF yang juga notaris.

Akibat perbuatannya, para tersangka lantas ditangkap di berbagai lokasi di Bekasi dan Lampung.

Mereka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta) 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x