Malu Miliki Bayi Hasil Zina, Seorang Ibu Kubur Anaknya Sendiri hingga Jasadnya Dimakan Anjing

- 16 Juli 2020, 20:03 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung  Cibungur Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, lokasi temuan jasad bayi yang  diduga dibuang dan dimakan anjing liar, Rabu, 15 Juli 2020.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Cibungur Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, lokasi temuan jasad bayi yang diduga dibuang dan dimakan anjing liar, Rabu, 15 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

PR INDRAMAYU - Warga Desa Cibungur Kecamatan Parungpoteng digegerkan dengan penemuan bayi terkubur yang jasadnya sebagian telah dimakan anjing. 

Petugas kepolisian yang mendengar kejadian itupun langsung sigap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengarah pada pelaku pembuangan bayi.

Pelaku pembuangan bayi akhirnya terbongkar Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Rabu, 15 Juli 2020 kemarin, di mana tak lain ibunya sendiri AN (20) yang juga merupakan warga Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Keasyikan Joget TikTok Sampai Naik Meja Kerja, Kepala Dinas Bondowoso Dicopot dari Jabatannya

Ia mengaku membuang bayi tersebut dibaluti rasa malu karena sang anak merupakan hasil dari hubungan di luar nikah AN bersama pacarnya. 

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Bayi di Luar Nikah Dibuang hingga Jasadnya Dimakan Anjing, Pelaku Ternyata Bekerja di Cabang BUMN', 

polisi kini tengah mencari keberadaan pacar pelaku, Ka (20) karena dikhawatirkan ada indikasi kesepakatan antara keduanya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Hana Hanifah Sebut Kliennya Dijebak, Ditangkap Setengah Bugil Itu Sedang Ganti Pakaian

"Jadi kami mendami keterangan para saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri, kami mulai mengarah kepada pelaku yang membuang bayi. Diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," papar Hendria, saat menggelar ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Juli 2020.

Hendria memaparkan, pelaku AN melahirkan sendiri bayiyang dibuangnya tersebut di WC, tempat dirinya bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Untuk pelaku lelaki atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Namun yang jelas ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendria.

Baca Juga: Jutawan 33 Tahun Transportasi Online Tewas Digergaji, Dendam dan Masalah Finansial Jadi Motif Pelaku

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menejelaskan, kronologisnya pelaku AN melahirkan bayi pada Senin 13 Juli 2020 pukul 01.00 WIB di kantor tempat pelaku bekerja. Yakni di salah satu perusahaan permodalan di Kecamatan Salopa.

"Jadi persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut," ujar Siwo.

Bayi yang baru dilahirkan pelaku lantas sempat dimasukan ke dalam tas. Lalu pelaku sempat menyimpannya di gudang kantor sebelum akhirnrnya dibawa kembali untuk dikuburkan.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepalanya Terpenggal dan Lainnya Dimutilasi

Pelaku AN, kata Siswo, memang sering menginap di tempat kerjanya. Sehingga melakukan persalinan bayi hasil hubungan tanpa status pernikahan pun dilakukan disana dan tanpa sepengetahuan siapa pun.

"Pelaku pagi harinya, yakni Selasa 14 Juli 2020 membawa jasad bayi dari tempat kerjanya untuk dikuburkan di daerah asalnya di lahan perkebunan di Kampung Pasanggrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng," paparnya.

Baru, tambah dia, pada Rabu 15 Juli 2020 tersangka AN menguburkan dan membuang bayi tersebut. Hingga kemudian warga dihebohkan dengan adanya temuan bayi dengan kondisi mengenaskan diduga akibat hendak dimakan anjing.

Baca Juga: Viral Kisah Perselingkuhan di Makassar, Permintaan Sinetron 'Kumenangis' Netizen Direspons Indosiar

"Pelaku mengubur jasad bayi dengan menggunakan arit, sehingga dikubur dalam lubang yang tidak dalam. Sampai bisa digali kembali oleh anjing," kata dia.

Sementara itu, tambah dia, otopsi akan dilaksanakan Kamis 16 Juli 2020 ini untuk mengetahui apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah melahirkan.

"Jika setelah melahirkan, berarti ada upaya pelaku menghilangkan nyawa," ungkap Siswo.*** (Aris Mohammad F/Pikiran Rakyat) 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x