Baca Juga: Ketua RMI NU Indramayu Duga Pelaku Percobaan Pembunuhan Kiai Farid Ada Kaitannya dengan Kelompok Ini
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan.
Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***