Rapat Kesekjenan MUI Belum Bisa Menerima Pengunduran Diri Miftachul Akhyar, Ini Langkah Selanjutnya!

- 10 Maret 2022, 17:06 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengajuan pengunduran diri Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar.

"Sesuai keputusan rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dikutip dari Antara pada Kamis.

Amirsyah mengatakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, Kiai Miftah ditetapkan sebagai Ketua MUI hingga 2025 mendatang. Perihal pengunduran diri, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi.

Baca Juga: GAWAT! Minum Kopi Ini Bisa Mati! Hati-hati!

"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujar Amirsyah.

Sementara itu, Ketua Majelis Bidang Fatwa Asrorun Niam menghormati keputusan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.

"Saya sebagai santri sangat menjunjung tinggi keputusan Kiai Miftah," ujar Asrorun Niam.

Baca Juga: Zodiak Pisces Hari Ini 10 Maret 2022 : Hati-hati dengan Amarahmu

Asrorun mengatakan MUI akan langsung bergerak untuk mengonsolidasikan pemunduran diri Miftachul Akyar sesuai dengan aturan organisasi.

"(MUI) akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x