Pusat Revisi Kebijakan PPKM Jelang Nataru, Jabar Tetap Batasi Kunjungan Wisata Maksimal 75%

- 7 Desember 2021, 23:20 WIB
Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi

INDRAMAYUHITS – Untuk diketahui Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sehingga kebijakan itu tidak berlaku di semua daerah.

Kebijakan baru, PPKM yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu disesuaikan dengan kondisi faktual daerah. Termasuk tempat wisata, bisa dibuka tapi syaratnya kapasitas maksimalnya 75 persen. 

Meskipun pemerintah pusat telah merevisi kebijakannya, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mau melonggarkan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Warna Pastel dan Corak Floral Diprediksi Jadi Primadona Tren Fashion 2022

Karena perayaan Natal dan Tahun Baru dipastikan berdampak bagi sejumlah  tempat wisata di Jabar, maka tetap harus melakukan langkah antisipas potensi kerumunan.

Yang akan dilakukan Pemprov Jabar adalah melakukan skrining ketat bagi pengunjung, di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Hal itu disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil seperti dilansir Indramayu Hits dari webstie resmi Pemprov Jabar, 7 Desember 2021.

Ridwan Kamil memastikan destinasi wisata akan diperketat. Maksimal pengunjungnya dibatasi sampai 75 persen.

Baca Juga: Fuji Makin Terkenal, Diajak Ria Ricis Main TikTok, Pulangnya Dihadiahi Emas Batangan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x