⁃ Khusus penyintas, sudah sembuh dari Covid-19 minimal 3 bulan
⁃ Khusus penderita komorbid, hatap melampirkan surat rekomendasi dari dokter.***
⁃ Khusus penyintas, sudah sembuh dari Covid-19 minimal 3 bulan
⁃ Khusus penderita komorbid, hatap melampirkan surat rekomendasi dari dokter.***
Editor: Irwan Suherman
Sumber: Instagram @pkmjakamulya