3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Prediksi Mexico vs Jamaika di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dilengkapi Susunan Pemain dan Skor Akhir
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung 2 - 11 September 2021, Ada Moderna dan AstraZeneca
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.
1. Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta.
2. BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie.