PPKM Diperpanjang, Simak Daftar Daerah Berstatus Level 2 dan 3 di Jawa Barat Beserta Aturannya

- 2 September 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi PPKM. Inilah daftar daerah berstatus Level 2 dan 3 di Provinsi Jawa Barat beserta aturannya, Kabupaten Bogor Level 3, sedangkan indramayu Level 2.
Ilustrasi PPKM. Inilah daftar daerah berstatus Level 2 dan 3 di Provinsi Jawa Barat beserta aturannya, Kabupaten Bogor Level 3, sedangkan indramayu Level 2. /Antara/Dhemas Reviyanto

Aturan pembatasan daerah Level 3

- Supermarket, kelontong, pasar tradisional
Maksimal kapasitas 50 persen dan selesai pukul 21.00 WIB

- Warung makan, lapak jajanan, PKL
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB

- Restoran atau kafe punya area terbuka
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit (1 meja untuk 2 orang) dan selesai pukul 21.00 WIB

Baca Juga: Prediksi Ecuador vs Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Dilengkapi Head to Head dan Skor Akhir

- Pasar nonkebutuhan pokok
Maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 17.00 WIB

- Restoran atau kafe dengan area tertutup
Tidak beroperasi (Kecuali uji coba di Kota Bandung maksimal kapasitas 50 persen serta 30 menit dan selesai pukul 21.00 WIB)

- Mall atau pusat perbelanjaan
Maksimal kapasitas 50 persen, usia 12 tahun ke atas, pakai aplikasi PeduliLindungi serta 30 menit, dine in (maks. 50 persen 1 meja 2 orang, 30 menit) dan selesai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung 2 - 11 September 2021, Ada Moderna dan AstraZeneca

- PKL, bengkel, usaha sejenis
selesai pukul 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah