PR INDRAMAYU – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresta) Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pihaknya akan menerapkan ganjil genap di libur Imlek 2021.
Menurut Kapolresta Bogor, ganjil genap diberlakukan di libur Imlek 2021 pada 12 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang.
Terkait hal itu, Kapolresta Bogor menyatakan pelanggar ganjil genap di libur Imlek 2021 akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Bicara Soal Gus Dur dan Tionghoa saat Imlek 2021, Alissa Wahid Ungkap Ini Pesan Ayahnya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Portal Berita Polda Metro Jaya (PMJ) News, selain dikenakan sanksi, pelanggar juga akan diminta putar balik.
"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," tutur Kapolresta Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut dilakukan di dua titik yakni Pos Sekat Wangun dan check point Tugu Kujang.
Baca Juga: Ucapan Selamat Imlek 2021, Rayakan Tahun Baru China Meski Tak Bisa Bersua: Gong Xi Fa Cai
Terkait sanksi, hal itu akan diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara drive thru di dua titik tersebut sebelum diminta putar balik.