PR INDRAMAYU – Polrestabes Bandung telah merilis jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk periode 24-29 Mei 2021.
Seperti pekan-pekan sebelumnya, layanan SIM Keliling Kota Bandung tersedia pada enam hari dalam sepekan.
Beberapa titik akan dijadikan tempat layanan SIM Keliling Kota Bandung yang tersebar di berbagai tempat.
Sebelum memutuskan untuk datang ke layanan SIM Keliling, ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, terdapat beberapa syarat dan informasi jika ingin memperpanjang SIM A dan C lewat layanan SIM Keliling.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Bertabur Bintang! Ini 7 Drama Korea yang Tayang pada Juni 2021, Ada The Penthouse 3 hingga Voice 4
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.