Soal Mudik Lebaran Idul Fitri, Ridwan Kamil: Tahun Lalu, Seorang Lansia Terpapar Covid-19 dari Pemudik

- 4 Mei 2021, 15:11 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat khususnya Jawa Barat untuk tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat khususnya Jawa Barat untuk tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.* /Biro Adpim Jabar/Pipin/

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran Idul Fitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil menyebutkan bahwa pada tahun lalu seorang lanjut usia (lansia) yang ditengok pemudik dari Jakarta akhirnya terpapar Covid-19.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021 Cuma 3 Hari, Berikut 5 Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan Saat di Rumah

"Mari tahan dulu tidak mudik tahun ini" tulis Kang Emil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ridwankamil pada Selasa 4 Mei 2021.

Gubernur Jabar ini juga menuturkan bahwa keselamatan jiwa orang tua saat ini lebih utama dari segalanya.

"Rindu itu penting. Bertemu orang tua di kampung halaman itu mulia" tulisnya lagi.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Dipecat dari KPK, Benny Harman Sebut Presiden Jokowi Langgar Revolusi Mental!

Oleh karena itu menurut Kang Emil mudik lebaran Idul Fitri pada tahun ini sangatlah tidak tepat.

Ia juga mengatakan bahwa berhasilnya program vaksinasi yang sat ini tengah dijalani memungkinkan untuk memperbaiki keadaan dan mudik lebaran Idul Fitri.

"Berhasilnya vaksinasi yang dikebut tahun ini, InsyaAllah mudik tahun depan sudah kembali normal," ujar Kang Emil.

Baca Juga: Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Caranya

Diketahui bahwa pada 6 Mei 2021 mendatang, pemerintah akan secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri itu akan berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Selain itu, beberapa daerah juga mengharuskan warganya untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin melakukan aktivitas atau prjalanan di masa larangan mudik lebaran idul Fitri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah