Video Viral Penangkapan Babi Ngepet di Depok Ternyata Hanya Akal-akalan Agar Menjadi Terkenal

- 29 April 2021, 16:20 WIB
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar  menegaskan jika berita terkait dengan babi ngepet di Depok hanyalah sebuah rekayasa.*
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menegaskan jika berita terkait dengan babi ngepet di Depok hanyalah sebuah rekayasa.* /Youtube.com/Najiah/

PR INDRAMAYU - Belum lama ini sebuah video beredar yang memperlihatkan seekor hewan diduga babi ngepet tertangkap warga tengah viral di masyarakat.

Penangkapan hewan yang diduga babi ngepet tersebut terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Video viral yang berdurasi 7 menit 28 detik itu menampilkan seorang warga layaknya ustaz yang menggunakan pengeras suara sedang menjelaskan kronologi ditangkapnya babi ngepet tersebut.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Babi Ngepet yang Sempat Viral di Depok Rekayasa, Beberkan Buktinya

Namun kini diketahui fakta terbaru bahwa munculnya babi ngepet di Depok ternyata hanyalah akal-akalan yang sengaja dihembuskan ke masyarkat.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan perihal video viral babi ngepet yang terjadi di Depok selama beberapa hari terakhir adalah sesuatu yang direkayasa.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka Al yang juga merupakan warga setempat,” kata Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Agar Negara Beri Perhatian Keluarga Awak KRI Nanggala 402, DPR Terus Berkomunikasi dengan Pemerintah

Pihak kepolisian saat ini telah membekuk penyebar berita hoax dan menetapkan seorang pria berinisial AI yang berusia 44 tahun sebagai tersangka.

Diungkapkan jika Al bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet.

Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta rupiah setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Baca Juga: Hoax! Kisah Babi Ngepet Berkeliaran di Depok, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Akibat hal itu, disebutkan bahwa Al bahkan sampai rela membeli babi di toko online seharga Rp900 ribu dan ongkos kirim Rp200 ribu untuk memuluskan rencananya tersebut.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa semua berita mengenai babi ngepet yang dikarang oleh Al itu dikarenakan dirinya ingin lebih terkenal dikalangan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga: Lumpuh Usai di Suntik Vaksin hingga Harus Tanggung Biaya Rumah Sakit, Begini Nasib Guru Honorer di Sukabumi

AI yang diduga kuat sebagai otak pelaku kini telah berada di tahahan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirinya diancam dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 Udang-undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas hal tersebut, kini tersangka terancam mendapatkan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Datangi Keluarga Awak KRI Nanggala 402, Kapolri Sebut Akan Fasilitasi Anak Prajurit Bila Ingin Jadi Polisi

Al sendiri telah mengakui dan menyesali semua perbuatannya serta memina maaf kepada seluruh warga Indonesia.

“Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khsusunya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya,” ujar Al.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x