Hoax, Pemerintah Gelontorkan Dana Bantuan Untuk Kesejahteraan Rakyat Hingga Kedaruratan Keuangan Negara

- 5 April 2021, 08:23 WIB
Tangkapan layar surat tentang kedaruratan keuangan Negara Republik Indonesia
Tangkapan layar surat tentang kedaruratan keuangan Negara Republik Indonesia /Instagram Kementerian Kesekretariatan Negara/

PR INDRAMAYU - Beredarnya lembaran digital tentang dana bantuan untuk pembangunan dan kesejateraan rakyat ditengah masyarakat ditanggapi pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto yang langsung menjawabnya.

Menurut Eddy, pemerintah sama sekali tak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tersebut.

Baca Juga: Sekretaris Pertahanan Filipina: Cuacanya Bagus, Tiongkok Tak Punya Alasan Berada di Sana

Kepres tersebut Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara tertanggal 17 Maret 2021.

Dengan tegas Eddy menuturkan jika pemerintah sama sekali tak pernah menerbitkan kepres tersebut.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut adalah tidak benar (hoaks)," katanya melalui keterangan tertulis dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews.com, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Maret 2021: Leo, Sagitarius, Pisces, Ambilah Jeda Sebelum Kembali Berjuang

Kembali Eddy menegaskan jika sampai hari ini pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan Kepres mengenai penetapan darurat keuangan negara.

Untuk diketahui, beredar Kepres tentang Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Serta Kepres tersebut menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Baca Juga: Data 500 Juta Pengguna Facebook Diduga Bocor, Ini Kata Perusahaan Milik Mark Zuckerberg

Kepres tersebut memiliki ciri-ciri Dana SBI (080264)-24 SD diterbitkan pada 17 Maret 2021.

Menurut Kepres bodong tersebut, pemerintah telah membuat tiga ketetapan.

Pertama, menetapkan Dana SBI sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan untuk kepentingan pembangunan.



Serta bagi kepentingan untuk mensejahterakan rakyat. Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia.

Ini menurut Kepres tersebut wajib ditangani dengan cepat. Paling lama 31 Maret 2021.

Kepres ini juga meminta dukungan seluruh perbankkan untuk mendukung program SBI.

Dan yang terakhir, Keputusan Presiden mulai berlaku sejak tanggap penetapan. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x