Diungkapkan jika Al bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet.
Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta rupiah setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Baca Juga: Hoax! Kisah Babi Ngepet Berkeliaran di Depok, Polisi Ungkap Motif Tersangka
Akibat hal itu, disebutkan bahwa Al bahkan sampai rela membeli babi di toko online seharga Rp900 ribu dan ongkos kirim Rp200 ribu untuk memuluskan rencananya tersebut.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa semua berita mengenai babi ngepet yang dikarang oleh Al itu dikarenakan dirinya ingin lebih terkenal dikalangan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya.
AI yang diduga kuat sebagai otak pelaku kini telah berada di tahahan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirinya diancam dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 Udang-undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atas hal tersebut, kini tersangka terancam mendapatkan hukuman hingga 10 tahun penjara.