Gelar Pesta Narkoba dengan Wanita, Kepala Sekolah Mts di Jawa Barat Berhasil Diamankan Polisi

- 15 April 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi. Seorang Kepala Sekolah Mts di Jawa Barat ditangkap polisi setelah gelar pesta narkoba.
Ilustrasi. Seorang Kepala Sekolah Mts di Jawa Barat ditangkap polisi setelah gelar pesta narkoba. /Pixabay/RenoBeranger/

PR INDRAMAYU – Salah satu Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Cianjur Selatan, Jawa Barat diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi mengamankan Kepala Sekolah Mts berinisial SG tersebut karena tersandung kasus narkotika.

Yang mana pada saat ditangkap oleh polisi, Kepala Sekolah SG sedang menggelar pesta narkoba bersama dengan seorang wanita dan tiga rekan lainnya.

Baca Juga: Ini Cara Memilih Nutrisi Tepat untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Agar Tubuh Tetap Fit Saat Puasa

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur Polda Jawa Barat yakni AKP Ali Jupri, penangkapan terjadi karena adanya laporan dari warga.

Yang mana warga sekitar rumah kontrakan Kepala Sekolah SG mencurigai aktivitas yang dilakukan di dalam rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Perlakuan Berbeda pada Pangeran Harry di Pemakaman Pangeran Philip, Setelah Hengkang dari Kerajaan Inggris

“Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan,” ucap Ali Jupri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Setelah penangkapan itulah pihak kepolisian baru tahu jika salah satu dari orang yang mereka tangkap merupakan seorang Kepala Sekolah Mts.

“Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai Kepala Sekolah Mts di wilayah Selatan Cianjur,” ujar Ali Jupri.

Baca Juga: Instagram Lakukan Uji Coba Untuk Sembunyikan Fitur 'Like' pada Unggahan Konten

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang termasuk tersangka SG. Masing masing dari mereka berinisial MSM, DJ, UB, dan JCJ.

Kelimanya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. serta barang bukti yang ditemukan di dalam kontrakan.

Barang bukti tersebut berupa sisa sabu dan alat hisap bekas pakai yang terletak di kamar.

Baca Juga: Dituding Pamer oleh Warganet, Atta Halilintar: Mencampuri Hidup Orang Tanpa Tahu Ceritanya

Hingga saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk menemukan kasus-kasus baru lainnya yang belum terbongkar.

Dari keterangan yang diberikan, polisi menduga jika sabu yang digunakan oleh Kepala Sekolah MTs SG dan rekannya yang lain berasal dari jaringan Lapas Cianjur.

“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas,” ungkap Ali Jupri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SG harus terjerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah