Tak Bisa Selesaikan Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Tusuk Istrinya di Tempat Kerja

- 25 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi. Seorang suami menusuk sang istri di tempat kerjanya, kejadian tersebut terjadi di Bekasi.
Ilustrasi. Seorang suami menusuk sang istri di tempat kerjanya, kejadian tersebut terjadi di Bekasi. /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Muslim di Uighur, China Blokir Situs Belanja Online H&M

Hingga saat ini, korban bersama pelaku disebutkan masih menjalani perawatan medis.

Atas tindak kekerasan rumah tangga yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah