PR INDRAMAYU – Pemerintah Tangerang Selatan baru saja merilis kebijakan baru terkait adanya live music di mall dan kafe dimasa pandemi
Kebijakan tersebut berupa peraturan yang diterapkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) bahwa jika ada pusat perbelanjaan dan juga tempat makan yang ingin menggelar konser musik atau live musik harus melapor terlebih dahulu ke Satuan Tugas (Satgas).
Kebijakan baru tersebut diberlakukan karena sebagai penangan dan mencegah kerumunan dimasa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Didiskualifikasi dari All England 2021, Marcus Fernaldi Gideon Ungkap Rasa Kecewanya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Kepala Dinas Pariwisata mengatakan kebijakan baru tersebut akan dipantau serta pembatasan berapa jumlah personel untuk live music itu.
Selain itu, dalam pelaksanaannya akan dipantau oleh pihak penanggung jawabnya oleh Satgas Covid-19.
“Jadi harus ada pemberitahuan yang masuk kalau memang dia akan menyelenggarakan live music. Misalnya di kafe atau mall, nanti dijelaskan jumlah personelnya berapa. Jadwalnya lalu penanggung jawab dan Satgas Covid-19 siapa saja,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Tega Menganiaya Anak Balita di Tangerang, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku
Nantinya jika ada kegiatan live music itu pihak mall atau kafe harus menyertakan surat perizinan dari Satgas Covid-19.