Live Music di Tangsel Boleh Digelar Asal Harus Melapor pada Satgas Covid-19

- 18 Maret 2021, 12:35 WIB
ilustrasi konser. Pemerintah Tangerang Selatan mengeluarkan peraturan terkait dengan konser live musik di mall dan kafe.*
ilustrasi konser. Pemerintah Tangerang Selatan mengeluarkan peraturan terkait dengan konser live musik di mall dan kafe.* /Vishnu R Nair/pexels.com/@vishnurnair

PR INDRAMAYU – Pemerintah Tangerang Selatan baru saja merilis kebijakan baru terkait adanya live music di mall dan kafe dimasa pandemi

Kebijakan tersebut berupa peraturan yang diterapkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) bahwa jika ada pusat perbelanjaan dan juga tempat makan yang ingin menggelar konser musik atau live musik harus melapor terlebih dahulu ke Satuan Tugas (Satgas).

Kebijakan baru tersebut diberlakukan karena sebagai penangan dan mencegah kerumunan dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Didiskualifikasi dari All England 2021, Marcus Fernaldi Gideon Ungkap Rasa Kecewanya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Kepala Dinas Pariwisata mengatakan kebijakan baru tersebut akan dipantau serta pembatasan berapa jumlah personel untuk live music itu.

Selain itu, dalam pelaksanaannya akan dipantau  oleh pihak penanggung jawabnya oleh Satgas Covid-19.

“Jadi harus ada pemberitahuan yang masuk kalau memang dia akan menyelenggarakan live music. Misalnya di kafe atau mall, nanti dijelaskan jumlah personelnya berapa. Jadwalnya lalu penanggung jawab dan Satgas Covid-19 siapa saja,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Tega Menganiaya Anak Balita di Tangerang, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

Nantinya jika ada kegiatan live music itu pihak mall atau kafe harus menyertakan surat perizinan dari Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah