"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan,” tutur Susatyo.
“Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," ujar Susatyo.
Baca Juga: Imbas Ruas Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang
Terdapat 6 titik pos sekat ganjil genap yaitu Simpang Bogor, Yasmin, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, Bubulak, dan SPBU Veteran.
Sementara check point nya berjumlah 5 yakni Tugu Kujang, Bantarjati, Batutulis, Jembatan Merah, dan Simpang Mancur.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan peraturan yang ditegakkannya bukan tentang kemacetan lalu lintas.
"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," ujarnya.***