Kembali Ditangkap Polisi, Simak Ancaman Hukuman bagi Pedangdut Ridho Rhoma

- 8 Februari 2021, 13:52 WIB
Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma.
Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma. /Instagram/@ridho_rhoma

PR INDRAMAYU - Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021.

Dilaporkan bahwa dalam penggeledahan, Ridho Rhoma mengantongi tiga butir pil ekstasi. Hal tersebut dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sikapi Ancaman Banjir, Pramuka Indramayu dan Permai-Ayu DKI Jakarta Buka Donasi

Lebih lanjut, Yusri Yunus menuturkan bahwa, Ridho Rhoma terancam hukuman berat yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No.35 Tahun 2009.

“Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” katanya.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Positif Covid-19, Ghea Indrawari Ceritakan Kondisinya: Agak Susah Napasnya!

Selain pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga membeberkan isi dari pasal 127 ayat (1).

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah