Menurut Ali, Sutikno telah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam gelar perkara kasus tersebut, HEJ diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Wakil Bupati Cirebon.
Baca Juga: Raih Penghargaan Tingkat Dunia, Ini Harapan Ridwan Kamil pada Generasi Milenial
HEJ memberikan suap kepada Sunjaya untuk memuluskan perizinan pada PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan, Sutikno diduga telah memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT. Kings Property Indonesia.
Perlu diketahui, kasus suap yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini berhasil diungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2018.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penjambretan di Losarang, Indramayu
Saat itu KPK berhasil menangkap mantan Wakil Bupati Cirebon dan mantan sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yakni Gatot Rachmanto.
Dalam OTT itu juga, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening yang berjumlah Rp6,04 miliar sebagai barang bukti.***