Para orang tua korban belum berani melaporkan kepada pihak berwajib karena mereka belum mempunyai bukti yang cukup untuk melaporkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Akan tetapi, ada salah satu korban yang berani mengambil memori telepon yang dimiliki oleh pelaku saat pelaku merekam kelakuan bejatnya dengan gadget yang dimilikinya.
Baca Juga: Ternyata Nindy Ayunda Ajukan Gugat Cerai Saat Suami Dipenjara, Stylish Ternama Beri Pembelaan Ini
Kemudian korban memberikan memori telepon tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kelakuan bejat pelaku kepada polisi dengan menyerahkan sebuah memori telepon sebagai barang bukti.
“Korban mengingat bahwa saat dirinya telah dilecehkan, pelaku telah merekam adegannya itu,” ujar Syahduddi.
“Korban kemudian berhasil mengambil memori telepon dari gadget yang dimiliki oleh pelaku,” tambahnya.
Baca Juga: Lantik 360 CPNS, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat: Jadilah CPNS yang Mandiri
Menurut Syahduddi, dirinya saat ini telah merekomendasikan kepada pihak Jaksa dan Pengadilan Negeri agar pelaku dapat diberikan sanksi yang berat berupa hukuman kebiri kimia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Pelaku dapat dijerat hukuman dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***