Ridwan Kamil Rilis Surat Edaran tentang PSBB dan AKB di Jawa Barat, Indramayu Masuk Daftar

- 10 Januari 2021, 17:44 WIB
Ridwan Kamil Terima Abiwaba Adara Bidang Kemanusiaan
Ridwan Kamil Terima Abiwaba Adara Bidang Kemanusiaan /Humas Jabar

 

PR INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merilis Surat Edaran Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional.

Keputusan gubernur ini ditandatangani pada Jumat 8 Januari 2021. Berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021

Berikut daftar 20 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam penanganan Covid-19 yang memberlakukan PSBB Proporsional.

Baca Juga: Sikapi Komentar dr. Tirta terkait Face Shield, Melly Goeslaw: Kenapa Foto Saya yang Diposting?

Di antaranya Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Selain kebijakan PSBB, dalam Kepgub Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 mengeluarkan kebijakan tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut seperti Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Webinar Warta dan Forum Indramayu Studi: Mahasiswa Harus Berkontribusi bagi Kemajuan Negara

Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menyampaikan bahwa kedua Kepgub tersebut dikeluarkan agar dapat berjalan dengan optimal.

Ditekankan kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, hal ini sangatlah penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Teuku Wisnu dan Gading Marten Sampaikan Duka Cita

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," papar Daud. 

Selain Kepgub, Ridwan Kamil merilis Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.  

Surat Edaran ini ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga: Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Unggahan Terakhir YouTuber Fay Jadi Sorotan

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," ujar Daud, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Pemprov Jabar, pada Minggu 9 Januari 2021.

Dalam surat edaran itu, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai dengan level kewaspadaan di masing-masing daerah. 

Pembatasan kegiatan ini meliputi, pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah