Pemerintah Larang FPI, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Angkat Bicara, Singgung Pelanggaran Hukum

- 1 Januari 2021, 18:10 WIB
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon /ANTARA/

Menurutnya, banyak aktivitas FPI yang dianggapnya telah melanggar serta bertentangan dengan hukum di Indonesia.

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," ujarnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Salju di Piramida Mesir, Simak Kebenarannya

Pelarangan pemerintah tersebut diumumkan baru-baru ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

FPI memang dinyatakan telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 silam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak 50 Persen, Satgas: Jangan Sampai Terjadi Penularan Lagi!

Pelarangan terhadap FPI tersebut dilandasi peraturan perundang-undangan dan telah sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tutur Mahfud dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah