Resmi Dilarang, Pemprov Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@baraya_ridwan.kamil

PR INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang mengakibatkan kerumunan. Larangan tersebut pun berlaku untuk perayaan baik di dalam maupun di luar ruangan.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Simpan Bahan Makanan Ini di Dalam Kulkas, Begini Penjelasannya

Agar kebijakan tersebut dapat terealisasi, maka dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kalangan bisnis dan masyarakat diminta untuk membatasi segala aktivitas yang memicu kerumunan.

Menurut pernyataan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, kebijakan dan surat edaran tersebut diharapkan mampu menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

Baca Juga: Terungkap, Teddy Ternyata Jarang Mengasuh dan Menengok Anaknya, Pengasuh: Melepas Aja

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, kata Daud.

Pertama meminta kepada bupati/wali kota untuk membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Baca Juga: Anak Sudah Berusia 5 Tahun Tapi Masih Mengompol? Berikut Cara Mengatasinya

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," tuturnya. 

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," tambahnya.

Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Baca Juga: Wajarkah Anak Usia 5 Tahun Lebih Masih Mengompol di Malam Hari? Berikut Jawabannya

Daud mengatakan, Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan di wilayah perkotaan.

Berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), serta pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sementara untuk di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Baca Juga: Kecewa ke Ayah Tirinya, Putri Delina: Kerja Lah Om, Karena Buat Apalah Koar-koar di Media

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Surat Edaran Gubernur tersebut juga berisikan bupati/wali kota harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di daerah tujuan wisata.

Adapun sejumlah hak yang harus diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Baca Juga: Update Covid-19 Indramayu: Bertambah 39 Orang, Total Terkonfirmasi Kini Tembus 1.634 Kasus

Pertama, membatasi jumlah pengunjung, dengan berlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Kedua, mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," tegas Daud. 

Baca Juga: Tanda-tanda Orang Suka Sama Kita, Salah Satunya Sering Mengajukan Pertanyaan

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," imbuhnya. 

Daud kembali mengimbau masyarakat dapat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Pemprov Jabar, kedisiplinan masyarakat, teramat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah