Hasil Diskusi Bersama, MUI Jabar Nyatakan Azan Jihad Haram Karena Menyalahi Syariat Agama

- 5 Desember 2020, 11:00 WIB
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020.
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020. /Dok. MUI Jabar/
 
PR INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.
 
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.
 
"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
 
 
Menurut Rahmat, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.
 
"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.
 
Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat.
 
 
Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.
 
Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan azan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.
 
"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x