Tanggap Pasien Covid-19, Ridwan Kamil Instruksikan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur untuk Isolasi

- 3 Desember 2020, 20:19 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Dok. Rizal/awangmuda/humas jabar/
PR INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil meninjau secara langsung pusat isolasi pasien Covid-19 di Wisma Makara Universitas Indonesia, di Kota Depok.
 
Kang Emil mengatakan, Wisma Makara UI memiliki 120 tempat tidur itu merupakan salah satu pusat isolasi terbaik di Jawa Barat.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Pemprov Jabar, pada pekan pertama menjadi pusat isolasi menampung sebanyak 115 pasien Covid-19.
 
 
"Wisma Makara ini salah satu yang menurut saya paling bagus se-Jawa Barat dalam pengelolaan isolasi pasien yang rata-rata memang OTG (Orang Tanpa Gejala), tapi perlu observasi. Hingga kini, sekitar 70 pasien Covid-19 yang isolasi di wisma tersebut sudah dinyatakan pulih," ujarnya.
 
Tingkat keterisian ruang isolasi pasien Covid-19, per 29 November 2020, di rumah sakit rujukan mencapai 75,39 persen.
 
Sementara tingkat keterisian pusat isolasi pasien Covid-19 mencapai 55,93 persen.
 
 
Sedangkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keterisian rumah sakit tidak boleh melebihi 60 persen.
 
"Saya meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Jabar untuk menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19, baik di rumah sakit rujukan maupun pusat isolasi. Salah satunya dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan instansi," tambahnya.
 
Pada saat darurat, kata Gubernur, dirinya telah menginstruksikan, apabila pasien Covid-19 sudah melewati 70 persen, maka harus segera disiapkan bangunan-bangunan lain.
 
 
"Di Depok sendiri tadi saya apresiasi Pak Wakil Rektor UI memberikan kesiapan jika kondisi Wisma Makara penuh, nanti ada gedung lagi yang namanya Wisma Jepang dan gedung lain atau asrama mahasiswa. Tapi kita doakan itu tidak dipakai,” kata Gunernur, usai meninjau Pusat Isolasi Wisma Makara UI, Kota Depok, Rabu 02 Desember 2020.
 
Kang Emil mengatakan, pusat isolasi non rumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi usai menjalani proses isolasi selama 10 hari.
 
“Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga pasien Covid-19 dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian," tuturnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x