Sambut Hari Pahlawan, Susi Pudjiastuti Bakal Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Adripradana

7 November 2020, 09:44 WIB
Susi Pudjiastuti tampak sedang berdiri di Pantai Pangandaran. /Instagram/@susipudjiastuti115 /

 

PR INDRAMAYU - Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Adripradana, kepada lebih dari 30 orang pada peringkat Hari Pahlawan. Satu di antaranya yang akan mendapatkan penghargaan tersebut ialah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Polhukam Mahfud Md Kamis, 5 November 2020 kemarin.

"Semua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode selesai, itu mendapat Bintang Mahaputera Adripradana," ujar Mahfud.

Baca Juga: Diskominfo Indramayu Gelar FGD Smart City, Indramayu All In One Sudah Diterapkan Selama Setahun

Jokowi akan memberikan penghargaan tersebut kepada semua anggota, termasuk Susi, 11 November mendatang.

"Yang bakal mendapat banyak, 30 orang lebih. Ada Susi Pudjiastuti dapat, itu juga orang kritis, kan tetap dapat. Ada Retno Marsudi, kemudian Luhut Pandjaitan, dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat itu, nanti akan diberikan tanggal 11," tutur Mahduf.

Susi Pudjiastuti bersama jajaran menteri lainnya mendapatkan penghargaan tersebut digelombang kedua. Pasalnya, pemberiaan penghargaan serupa juga pernah dilakukan pada Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Waspadai Hidrometeorologi Musim Hujan, Berikut Daerah-daerah Rawan Banjir

Namun, lantaran situasi banyaknya kabinet yang diberi penghargaan, penghargaan dilakukan menjadi dua gelombang.

"Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi, Agustus kemarin sudah diberi. Tetapi kan terlalu banyak waktu itu, ada yang dari beberapa lembaga, tenaga medis, lalu ditunda. Ditundanya itu bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember," ujar Mahduf.

Bintang Mahaputra Adripradana merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, KAI Cirebon Beri Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Begini Caranya!

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pertama, berjasa luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Juga: Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda, Data Wajib Pajak Jadi Penentu

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya.

Ketiga, damabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemenkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler