Sebanyak 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sekda Jabar: Hanya 4,5 Persen yang Lulus

4 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com

PR INDRAMAYU – Sebanyak 1.859 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dinyatakan lulus. Hal ini diungkap Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.

Informasi tersebut dimuat lewat Surat Pengumuman Nomor: 800/Peng-77/Pansel/2020 pada 30 Oktober 2020 lalu. Dari kuota 1.934 yang disediakan, peserta yang lulus adalah 1.859.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan persentase pemenuhan kuota sudah baik.

Baca Juga: Soroti Siaran Live Para Artis Pakai 'Face Shield', IDI Minta KPI Berikan Teguran Gara-gara Ini

Adapun rinciannya terpenuhinya 950 Tenaga Teknis dari total 1.002 yang disediakan, 824 Tenaga Pendidik (guru) dari total 839, dan 85 Tenaga Kesehatan dari total formasi 93.

"Total formasi yang tidak terisi ada 75. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik.

“Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu. Artinya para pelamar pun sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Jabar," tutur Setiawan dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Pemprov Jabar. 

Baca Juga: Trump Klaim Dirinya Menangkan Pilpres Amerika Serikat, Sementara Jutaan Suara Masih Belum Dihitung

Dari total pelamar yang mengikuti proses seleksi tersebut yakni 41.722, hanya 1.859 yang dinyatakan lulus.

"Artinya hanya 4,5 persen saja dari yang melamar yang lulus. Saya yakini 4,5 persen ini mereka adalah the best talent yang melamar ke Pemda Provinsi Jabar," ujar Setiawan. 

Hendaknya para peserta yang lulus tersebut memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Diharapkan kesempatan lulus tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.

Baca Juga: Sepak Terjang Donald Trump dari Bisnis Keluarga hingga Ambisinya Jadi Presiden Amerika Serikat

"Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan," katanya. 

Terdapat opsi untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah untuk mereka yang tidak lulus. Para peserta yang belum berkesempatan lulus dapat mengirim 1 kali sanggahan kepada instansi terkait via situs web SSCN, sscn.bkn.go.id, pada 1 hingga 3 November 2020.

Pada Senin 2 November 2020 lalu, telah ada 30 sanggahan yang masuk. Sebagian besar dari sanggahan tersebut berkenaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk formasi guru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Menjelang Senja Rabu, 4 November 2020: Aquarius Jangan Angkuh, Leo Turuti Kata Hati

Sebagai dokumen pendukung, serdik tersebut diserahkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi terkait. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.

"Sanggahan hingga Senin ada sekitar 30-an dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru. Karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," tutur Setiawan di Kota Bandung pada Selasa 3 November 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler