Hendak Beli Chiki, Bocah 5 Tahun Malah Dicabuli Penjaga Warung, Tersangka 'Keukeuh' Tak Mau Mengaku

5 Juli 2020, 16:46 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka OP, di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Ahad, 5 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari) /

PR INDRAMAYU - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali diungkap kepolisian Polres Cimahi.

Kali ini menjerat salah satu pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/RW 10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pencabulan yang terjadi pada 22 Mei 2020 lalu itu dilakukan oleh OP (44), pelaku diduga telah mencabuli anak yang masih berusia 5 tahun.

Baca Juga: Inovasi Kepolisian di Masa Pandemi, Perpanjang SIM Cukup Menunggu di Rumah, Berikut Caranya

Seperti diberitakan Galamedia News dengan judul 'Bejat! Pria Pemilik Warung di Padalarang Cabuli Tetangganya yang Baru Berusia 5 Tahun', tersangka melakukan lerbuatan bejat itu di warungnya sendiri.

Berdasarkan pengajuannya, saat itu korban hendak membeli sikat cuci dan chiki (makanan ringan). Lokasi warung tersangka sendiri memang tidak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 22 Mei 2020 lalu. Saat itu korban diminta orang tuanya membeli sikat dan chiki di warung tersangka.

Baca Juga: Tampil Beda di Tengah Pandemi, Seorang Pria Buat dan Gunakan Masker Emas Senilai Puluhan Juta

"Seorang anak berusia 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya. Kemudian saat jajan, oleh penjual yang juga pelaku, korban diajak masuk ke warung," ungkap Yohanes saat ditemui di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Ahad 5 Juli 2020.

Menurut Yohanes, saat itu situasi di warung sedang sepi. Tersangka memanfaatkannya untuk melakukan aksi bejat. Diawali dengan menggendong korban, dengan dalih mengambil jajanan yang posisinya tinggi. Dilanjutkan dengan tindakan keji pelaku dengan memasukkan jari manisnya ke kemaluan korban.

"Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya. Korban ini sebetulnya sudah terbiasa jajan dan belanja ke warung tersangka," kata Yohanes.

Baca Juga: Kasus Corona DKI Jakarta Tembus 12.000 Orang, Pemprov Terus Gencarkan Pemeriksaan Secara Massif

Begitu sampai di rumah, sambil menangis korban menceritakan kejadian memalukan itu kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan OP kepada anaknya, orang tua pun melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu atau satu hari setelah kejadian.

"Laporannya kami terima tanggal 23 Mei lalu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan OP. Namun di depan polisi, OP bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Korea Utara Enggan Duduk Bareng Amerika Bicarakan Perundingan Nuklir yang Mandek

"Tersangka tidak mengaku, dia bilang hanya menggendong korban, tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku masih bersaudara dengan keluarga korban. Saat kita konfirmasi, ternyata keluarga korban tidak bersaudara dengan tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana penjara 5 sampai 15 tahun.

"Karena korban tidak mau mengakui perbuatannya maka itu bisa memperberat hukumannya," ujar Yohanes.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler