Kabur ke Cianjur, Pelaku Penganiayaan hingga Sebabkan Jari Satpam Terputus Berhasil Diringkus Polisi

- 1 Juli 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /net/

PR INDRAMAYU - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan, AS dan A. 

Keduanya tersangka asal Majalaya ini ditangkap kepolisian karena diketahui menganiaya petugas parkir RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Kasus bermula ketika pelaku marah karena dirinya tak bisa melintasi palang parkir hingga akhirnya dia jatuh dari kendaraan.

Baca Juga: Tak Mampu Berobat dengan Biaya Sendiri, Penderita Obesitas Minta Bantuan Lanjutan dari Pemerintah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus tersebut saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin, 29 Juni 2020.

"Akibat kemarahan ini tiga jari korban putus. Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Cidaun, Cianjur," kata Hendra. 

Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kabupaten Cianjur. Namun sepandai-pandainya mereka bersembunyi, akhirnya mereka dapat diciduk Kepolisian. 

Baca Juga: Corona Indonesia Duduki Posisi Puncak Asia Tenggara, Tingkatan Asia Justru Alami Penurunan Peringkat

Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x