PR INDRAMAYU - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan, AS dan A.
Keduanya tersangka asal Majalaya ini ditangkap kepolisian karena diketahui menganiaya petugas parkir RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasus bermula ketika pelaku marah karena dirinya tak bisa melintasi palang parkir hingga akhirnya dia jatuh dari kendaraan.
Baca Juga: Tak Mampu Berobat dengan Biaya Sendiri, Penderita Obesitas Minta Bantuan Lanjutan dari Pemerintah
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus tersebut saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin, 29 Juni 2020.
"Akibat kemarahan ini tiga jari korban putus. Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Cidaun, Cianjur," kata Hendra.
Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kabupaten Cianjur. Namun sepandai-pandainya mereka bersembunyi, akhirnya mereka dapat diciduk Kepolisian.
Baca Juga: Corona Indonesia Duduki Posisi Puncak Asia Tenggara, Tingkatan Asia Justru Alami Penurunan Peringkat
Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.