Disahakan, Jawa Barat Resmi Punya Peraturan Daerah yang Mengatur Desa Wisata

28 Maret 2022, 12:28 WIB
Jabar Kini Miliki Perda Desa Wisata, Ridwan Kamil, Minta Rumah Warga di Sekitar Desa Wisata Disulap Jadi Hotel /Humas Pemprov Jabar

INDRAMAYUHITS – Tanggal 25 Maret 2022 lalu, Raperda Desa Wisata Provinsi Jawa Barat telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Butuh dua tahun DPRD dan Pemprov Jawa Barat merumuskan aturan yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi wisata desa yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

Hadir dalam rapat paripurna pengesahan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku menyambut baik Perda Desa Wisata ini.

Baca Juga: Artis Indra Bekti Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong Triumph, Sedang Didalami Bareskrim Polri

Dengan perda tersebut, ia yakin pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Ia berharap animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.

"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 108 Duta Wisata yang Akan Dikontrak Eksklusif, Ditutup 4 April 2022

Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi.

Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.

Dikatakan, penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri.

Baca Juga: Zodiak Pisces Hari Ini 28 Maret 2022 : Awas! Atasan Mengawasi Anda

“Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," ujar dia.

Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia. 

Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Siapa yang Pertama Ditolong? Pilihan Cepat Mewakili Karakter Anda, Begini Penjelesannya

Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.

Ia berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.

Rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Abul Hasan ‘Ali Asy-Syadzili Bertemu Guru Tarekat, Syaratnya Harus Kosong, Begini Maksudnya

"Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan," lanjut Ridwan Kamil.

Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Gubernur akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.

"Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah," tuturnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler