Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

10 Januari 2022, 15:16 WIB
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah /Rismawan/Arsip PRMN

 

INDRAMAYUHITS, Zaman sekarang nampaknya melakukan segala hal tidak perlu sulit. Banyak sekali kemudahan yang bisa kita dapatkan di perekmbangan zaman ini.

Salah satu kemudahan yang kita dapat di perkemabngan Zaman ini adalah tentang pembayaran Elektronik yang semakin mudah.

Pembayaran elektronik yang sudah merasakan kemudahan adalah pembayaran pajak kendaraan. Hari ini kita tidak perlu membayar pajak jauh – jauh ke samsat.

Dilansir Indramayuhits.com dari akun Web milik Bapenda yakni Bapenda.jabarprov.go.id begini cara membayar pajak kendaraan bermotr dari rumah.

Baca Juga: Prediksi Skor BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persikabo 1973

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

  1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Baca Juga: Sholat Tetap Sah Jika Terkena Najis Yang Tak Kasatmata, Begini Penjelasan dan Cara Membersihkanya

Lalu klik Proses

  1. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

  1. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Sebelas Kabupaten / Kota

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

 Baca Juga: Tak Perlu Besar, Modal Segini Sudah Bisa Bikin Usaha Sendiri

Itulah acara yang sangat mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan tak usah harus ke samsat cukup dari dumah.***

Editor: Kustano

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler