Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Kota Bandung, 7 Kendaraan Ini Boleh Melintas

14 Agustus 2021, 11:14 WIB
Berikut ini daftar jalan di Kota Bandung yang mendapat perlakuan aturan ganjil genap, catat tanggalnya. /Humas Bandung.

PR INDRAMAYU – Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat Kota Bandung, Pemerintah dan Polrestabes Kota Bandung memberlakukan ganjil genap.

Waktu pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dimulai pada tanggal 14 hingga 16 Agustus 2021.

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Baca Juga: Download 60 Link Twibbon Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, Dan Pasang di Medsos FB, Instagram, dan WA

Yang mana TNKB ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Sementara TNKB genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Waktu pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada pagi hari dan siang hari.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini Sabtu, 14 Agustus 2021, Ketahui Lokasinya

Waktu pagi hari dimulai dari Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sedangkan waktu sore hari dimulai Pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Adapun daftar ruas jalan lokasi pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @atcs.kotabandung.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Sabtu 14 Agustus 2021, Saksikan Keseruan D’Cafe pada Hari Ini

- Jl. Asia Afrika

Lalu lintas 1 arah:

Mulai dari Traffic Light Simpang Jl. Tamblong – Jl. Asia Afrika s/d Jl. Asia Afrika – Jl. Otto Iskandardinata.

Baca Juga: Man Utd vs Leeds United di Liga Inggris: Jadon Sancho Dapat Memulai Debut, Raphael Varane Belum Siap

- Jl. Ir H Djuanda

Lalu lintas 2 arah:

Mulai dari Traffic Light Simpang Jl. Cikapayang (Dago) – Jl. Ir H Djuanda s/d Simpang Jl. Ir H Djuanda – Jl. Dipatiukur.

Kendati begitu, terdapat juga 7 tipe kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan yang mengalami pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung, simak berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Sukabumi Sabtu 14 Agustus 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

1. Kendaraan Dinas TNI/Polri;

2. Kendaraan dengan TNKB Merah;

3. Kendaraan dengan TNKB Putih;

4. Kendaraan Angkutan Umum Online;

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Real Sociedad di La Liga Spanyol Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

5. Kendaraan Darurat Covid-19;

6. Kendaraan Angkutan Barang;

7. Kendaraan Pemilik Properti/ Kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @atcs.kotabandung

Tags

Terkini

Terpopuler