PR INDRAMAYU – Masyarakat Kota Bandung akan kembali mendapatkan layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung hari ini Sabtu, 31 Juli 2021.
Dipastikan pada hari ini jika sesuai jadwal, akan ada tiga lokasi SIM Keliling yang tersebar di Kota Bandung.
SIM Keliling untuk masyarakat Kota Bandung diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Sementara untuk penerbitan SIM baru harus mengunjungi Polrestabes Bandung.
Tiga lokasi yang disediakan, terdapat dua yang memakai mobil dan setiap harinya berpindah tempat.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut ketentuan serta syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mendapat layanan di SIM Keliling Kota Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pelajar Islam Indonesia 2021 Ke-74, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.
1. Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta.
2. BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie.
3. Pasar Modern Batununggal.
Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.***