Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 8 Juli 2021, Berada di Tiga Lokasi Berbeda

8 Juli 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi. Perhatikan tiga lokasi berbeda sesuai jadwal SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini Kamis, 8 Juli 2021. /humas tribaratanews.polri/

PR INDRAMAYU – SIM Keliling untuk Kota Bandung akan ada di beberapa lokasi hari ini Kamis, 8 Juli 2021.

Sesuai jadwal, SIM Keliling Kota Bandung pada hari ini Kamis, 8 Juli 2021 akan ada di tiga lokasi berbeda.

Ketiga lokasi ini merupakan tempat yang biasanya telah menjadi tempat rutin diadakannya SIM Keliling di Kota Bandung.

Baca Juga: Spoiler Hospital Playlist Season 2 Epiosode 4 yang Tayang Besok, Song Hwa akan Menyadari Perasaan Ik Joon

Selain itu, layanan ini juga hanya bisa memperpanjang SIM A da C, bukan untuk membuat SIM baru.

Jika ingin membuat SIM baru, bisa daftar melalui aplikasi atau datang langsung ke Polrestabes Bandung.

Harus diperhatikan, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: 11 Platform Telemedicine Gratis untuk Pasien Covid-19, Konsultasi Online saat Isolasi Mandiri

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku di SIM Keliling Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: CPNS 2021, Formasi Lulusan S1 Akuntansi yang Dibuka Kemenag, Lengkap dengan Jumlah Kebutuhannya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Inggris vs Denmark, Tersedia Link Live Streaming Nonton Semifinal Euro 2021

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Memberikan ASI pada Bayi Bagi Ibu yang Positif Covid-19, Perhatikan Protokol Kesehatan yang Ketat

1. Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta.

2. BTC Fashion Mall, Jl. Djunjunan.

3. BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler