PR INDRAMAYU – Terdapat orang tua yang tega menjadikan anaknya pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepolisian berhasil mengungkap orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai PSK yang dipromoskan lewat media sosial.
Kedua orang tua yang tega tersebut berinisial HH dan DA. Anak gadisnya diketahui masih berumur 14 tahun.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Hal Ini
Berawal dari media sosial, hidung belang datang ke kost yang berada di daerah Majalengka.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi AKP Siswo DC Tarigan dalam sesi konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di Cirebonraya.pikiran-rakyat.com dengan judul “EDAN, Pasutri Tega Memaksa Menjual Anak Gadisnya Jadi PSK Lewat Medsos”.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pekerja prostitusi," ungkap Siswo Tarigan saat konferensi pers, Kamis 29 April 2021.
Menurut Kasat Reskrim pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat.
Berawal dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, selajutnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Sebelum penangkapan polisi melakukan penyamaran, berpura-pura memesan dan booking melalui online dengan menggunakan aplikasi medsos.
“Jadi tersangka DA, itu menjajakan korban secara daring melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu satu kali kencan, dengan nanti komisi yang didapatkan oleh tersangka 00 hingga 150 ribu,” jelasnya.
DA melakukan tindakan tersebut sudah berjalan selama dua bulan, dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi yang menghimpit keluarganya.
Baca Juga: ARMY Catat Tangalnya! Ini Jadwal Promosi Perilisan Single Terbaru BTS yang Bertajuk Butter
Menurut Kasatreskrim, dengan alasan tidak ada pekerjaan, tersangka atas nama DA rela menjual anaknya dan dirinya sendiri.
Bahkan, fakta terbaru suaminya pun ikut diringkus sebab menjajakan istrinya juga.
“Suaminya berinisial HH juga kami tangkap karena dia juga turut menjajakan istrinya,” katanya.
Atas dasar itu pasutri mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.*** (Akim Garis/Cirebon Raya)