Tak Bisa Selesaikan Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Tusuk Istrinya di Tempat Kerja

25 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi. Seorang suami menusuk sang istri di tempat kerjanya, kejadian tersebut terjadi di Bekasi. /Pixabay/PublicDomainPictures

PR INDRAMAYU – Seorang istri di Bekasi menjadi korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya.

Tindak kriminal tersebut dilakukan sang suami di tempat kerja istrinya yang berlokasi di Perumahan Sapta Pesona, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 23 Maret 2021, sang suami menusuk istrinya menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Baca Juga: Denny Cagur Tanyakan Rahasia Isi HP, Begini Reaksi Raffi Ahmad, Singgung Nagita Slavina

Atas tindakan kekerasan tersebut, korban atau istri dari pelaku mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Sementara itu, Kepala sub bagian (Kasubbag), Hubungan Masyarakat (Humas), Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Menurut Erna Ruswing Andari, tindak kekerasan tersebut berawal dari perselisihan rumah tangga.

Baca Juga: Sempat Adu Mulut, Seorang Suami Tusuk Istrinya dengan Senjata Tajam di Bekasi

Dari pernyataan yang diberikan oleh Erna, disebutkan jika sang suami yang ditetapkan sebagai pelaku juga coba melakukan percobaan bunuh diri setelah menusuk istrinya.

“Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri,” ucap Kompol Erna Ruswing Andari, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

“Korban (istri) mengalami luka tusuk di bagian punggungnya,” katanya lagi.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Putus dari Amanda Manopo, Mpok Alpa: Bang Billy Syahputra Kalau Punya Masalah, Diam Aja

Lebih lanjut, korban berinisial TL yang saat ini berusia 37 tahun tersebut merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi bernama Budi Riyanto.

Berdasarkan keterangan yang diberikan saksi, dijelaskan bahwa suami korban yang berinisial HPP dengan usia 41 tahun itu mendatangi rumah Budi Riyanto yang menjadi tempat istrinya bekerja.

Setibanya di rumah Budi Riyanto, pelaku mengatakan bahwa dia ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan sang istri.

Baca Juga: Indramayu Jadi Daerah Terbaik di Jawa Barat Untuk Tata Kelola Keuangan Dana Desa

Namun, saksi melihat bahwa TL keluar dengan darah yang mengalir dari bekas tusukan.

Sementara HPP keluar membawa pisau, dan langsung menusukkan pisau yang digenggam ke perut dia sendiri.

Saksi lantas memanggil warga setempat untuk membawa suami istri tersebut ke Rumah Sakit Kartika Husada.

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Muslim di Uighur, China Blokir Situs Belanja Online H&M

Hingga saat ini, korban bersama pelaku disebutkan masih menjalani perawatan medis.

Atas tindak kekerasan rumah tangga yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler