Begini Klarifikasi Taiwan Terkait Pemberhentian Sementara Penerimaan TKI

- 21 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi bendera Taiwan
Ilustrasi bendera Taiwan /leanncaptures/
PR INDRAMAYU - Otoritas di Taiwan umumkan pihaknya telah memberhentikan sementara penerimaan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari peri penempatan pekerjaan migran Indonesia (P3MI)
 
Hal ini dkarenakan pihak penyalur gagal memenuhi protokol kesehatan.
 
Kurun waktu satu bulan terakhir, sekitar 20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim dari empat perusahaan penyalur tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 ketika tiba di Taiwan.
 
 
Menurut Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Indonesia melalui siaran yang diterima di Jakarta, Sabu 21 November 2020.
 
"TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi Covid-19, dan di antaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat P3MI, yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa," sebut TETO.
 
Dari pernyataan tersebut diklarifikasikan kekeliruan terhadap pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut Taiwan memberhentikan sementara penerimaan TKI dari lima perusahaan penyalur Indonesia.
 
 
Meski terdapat pemberhentian sementara, Taiwan tetap menerima TKI yang telah memiliki visa kerja sebelum tanggal 19 November 2020, tambah TETO.
 
Pernyataan tersebut menjadikan klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan keliru yang mencantumkan informasi batas tanggal visa.
 
Ke depannya, jelas TETO, Taiwan akan tetap membuka peluang bagi empat perusahaan penyalur tersebut untuk mengirimkan pekerja migran jika mereka telah meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
 
 
Selain itu, telah memperoleh bukti bebas Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 
"Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (maka mereka, red) dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin, (mereka, red) baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan," terang pihak TETO.
 
Lewat laman resminya, Otoritas Taiwan mengumumkan empat perusahaan penyalur tersebut juga diharuskan mendapatkan persetujuan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CDC) sebelum dapat mengirimkan kembali pekerja migran Indonesia ke Taiwan.
 
 
Taiwan pun telah memperketat peraturan bagi seluruh pendatang dari luar negeri demi mencegah wabah Covid-19 menjelang musim gugur dan musim dingin.
 
Terkait hal itu, pada Rabu 18 November 2020, otoritas setempat umumkan seluruh pendatang dari luar negeri mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021 harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif dalam waktu tiga hari terakhir.
 
"Kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan wabah dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing yang tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia," kata TETO.
 
 
Dalam kesempatan itu, TETO pun membantah isi pemberitaan yang menyebut otoritas Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan pekerja migran yang terkena Covid-19.
 
"Otoritas di Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirim PMI yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, Taiwan dan Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta (adanya kasus PMI positif Covid-19, red) tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dan Taiwan," terang TETO.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, berdasarkan catatan Taiwan, pada 18 Oktober hingga 18 November 2020 mencapai 70 kasus positif Covid-19 dari luar negeri dan di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x