Tetap Gugat Hasil Pilpres atas Kekalahannya, Tim Kampanye Trump Siap Tempuh Jalur Hukum

- 9 November 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Donald Trump masih berharap ada perubahan jika tuntutannya dipenuhi.
Ilustrasi Donald Trump masih berharap ada perubahan jika tuntutannya dipenuhi. //pixabay/
PR INDRAMAYU - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump beserta tim kampanyenya tegaskan akan tetap menempuh jalur hukum untuk menolak hasil pilpres yang telah resmi dimenangkan oleh Joe Biden.
 
Tuduhan tanpa bukti dari Trump dan timnya, bahwa telah terjadi kecurangan di Pennsylvania dan negara bagian atas perolehan suara yang dimenangkan Biden.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui RRI, Trump mengatakan jika bukti bukan jadi hal inti dari permasalahan.
 
 
Pihak Trump beranggapan bahwa strategi untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum adalah hal yang terbaik.
 
Setelah pengumuman kemenangan, Pengacara Trump, Rudy Giuliani menuding pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapatkan izin untuk memeriksa surat suara.
 
"Kami tidak tahu cara mengetahuinya karena hak kami untuk memeriksa surat suara telah dicabut," katanya.
 
 
Pemantau pemilu partisan ditunjuk oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.
 
Mereka bukanlah petugas pemungutan suara yang benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanyalah saksi keabsahan suara.
 
Memantau tempat pemungutan suara dan kantor pemilihan, diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, namun terdapat aturan yang bervariasi dan adanya batasan tertentu agar terhindar dari pelecehan atau intimidasi.
 
 
Lebih dari 21.000 suara yang terdaftar dituduhkan oleh pejabat kampanye Trump merupakan orang yang telah meninggal dunia, yang artinya tidak sah.
 
Hakim federal, John Jones, yang menangani kasus tersebut meragukan klaim tersebut.
 
Yayasan Hukum Kepentingan Umum mengajukan gugatan yang telah meminta pengadilan untuk menerima bahwa adanya orang meninggal yang terdaftar sebagai pemilih, kata dia.
 
 
Dia juga meminta bukti dan menanyakan mengapa mereka menunggu sampai "jam kesebelas" untuk mengajukan gugatan.
 
"Kami tidak dapat dan tidak akan mempercayai perkataan penggugat - dalam pemilihan di mana setiap suara penting, kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya berdasarkan tuduhan yayasan swasta," tulisnya dalam putusan 20 Oktober.
 
Di lain hal, semua pejabat pemilu baik dari partai Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Gerorgia, Micihigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat adanya penyimpangan pemungutan suara.
 
 
Sedangkan, dalam panggilan telepon dengan oara pendukungnya pada Sabtu, 7 November 2020, manajer kampanye Trump, Bill Stepien berkata bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan perjuangan agar Trump menang, khususnya dengan upaya aksi unjuk rasa.
 
Partai Republik sendiri mengusung Trump berpegang pada gagasan bahwa semua suara harus dihitung "sah".***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah