PR INDRAMAYU - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump beserta tim kampanyenya tegaskan akan tetap menempuh jalur hukum untuk menolak hasil pilpres yang telah resmi dimenangkan oleh Joe Biden.
Tuduhan tanpa bukti dari Trump dan timnya, bahwa telah terjadi kecurangan di Pennsylvania dan negara bagian atas perolehan suara yang dimenangkan Biden.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui RRI, Trump mengatakan jika bukti bukan jadi hal inti dari permasalahan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Tanyakan Pengaruh Demo Depan Les Bahasa Prancis Bandung? Simak Faktanya
Pihak Trump beranggapan bahwa strategi untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum adalah hal yang terbaik.
Setelah pengumuman kemenangan, Pengacara Trump, Rudy Giuliani menuding pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapatkan izin untuk memeriksa surat suara.
"Kami tidak tahu cara mengetahuinya karena hak kami untuk memeriksa surat suara telah dicabut," katanya.
Pemantau pemilu partisan ditunjuk oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.
Mereka bukanlah petugas pemungutan suara yang benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanyalah saksi keabsahan suara.
Memantau tempat pemungutan suara dan kantor pemilihan, diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, namun terdapat aturan yang bervariasi dan adanya batasan tertentu agar terhindar dari pelecehan atau intimidasi.
Baca Juga: Terkait Video Syur: Bukan Hanya Gisel yang Melaporkan, Polisi Ungkap ada Pembuat Laporan Lain?
Lebih dari 21.000 suara yang terdaftar dituduhkan oleh pejabat kampanye Trump merupakan orang yang telah meninggal dunia, yang artinya tidak sah.
Hakim federal, John Jones, yang menangani kasus tersebut meragukan klaim tersebut.
Yayasan Hukum Kepentingan Umum mengajukan gugatan yang telah meminta pengadilan untuk menerima bahwa adanya orang meninggal yang terdaftar sebagai pemilih, kata dia.
Baca Juga: Fakta Keromantisan Joe Biden Bersama sang Istri, Kencan Pertama Nonton Bioskop Hingga 5 Kali Melamar
Dia juga meminta bukti dan menanyakan mengapa mereka menunggu sampai "jam kesebelas" untuk mengajukan gugatan.
"Kami tidak dapat dan tidak akan mempercayai perkataan penggugat - dalam pemilihan di mana setiap suara penting, kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya berdasarkan tuduhan yayasan swasta," tulisnya dalam putusan 20 Oktober.
Di lain hal, semua pejabat pemilu baik dari partai Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Gerorgia, Micihigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat adanya penyimpangan pemungutan suara.
Sedangkan, dalam panggilan telepon dengan oara pendukungnya pada Sabtu, 7 November 2020, manajer kampanye Trump, Bill Stepien berkata bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan perjuangan agar Trump menang, khususnya dengan upaya aksi unjuk rasa.
Partai Republik sendiri mengusung Trump berpegang pada gagasan bahwa semua suara harus dihitung "sah".***