PR INDRAMAYU– Badan anti-narkotika Singapura melakukan penyitaan Narkoba.
Narkoba merupakan masalah hampir semua negara. Barang haram ini ada disekitar masyarakat dengan cara diselundupkan.
Baru-baru ini, Singapura telah mengumumkan melakukan penyitaan ganja yang tidak sedikit.
Baca Juga: [WAJIB TAHU] 8 Cara Berikut Bisa Mencegah Anda Terkena Virus Chikungunya, Apa Saja?
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, 35 kilogram narkoba disita Badan anti-narkotika Singapura.
Dalam 35 kilogram narkoba tersebut, diantaranya ganja yang berkisar antara 20,5 kilogram, sisanya heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya.
Hal itu diutarakan Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.
Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar Surat PKN mengenai Pengangkatan CPNS? Simak Faktanya
"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang nyata dan bagi masyarakat," ujar Juru Bicara CNB pada Kamis, 18 Maret 2021.