PR INDRAMAYU – Malaysia menetapkan denda sebesar RM100.000 atau sekitar Rp350 juta untuk setiap individu yang ketahuan menyebarkan berita hoaks tentang Covid-19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari worldofbuzz.com, sanksi denda ini juga berlaku untuk individu yang menyebarkan berita hoaks tentang keadaan genting atau darurat lainnya.
Berita hoaks yang dimaksud adalah mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang salah dan berkaitan dengan Covid-19 atau berita darurat lainnya.
Tidak hanya dalam bentuk teks, tapi juga dalam bentuk fitur, visual, rekaman audio, atau dalam bentuk lain yang sesuai.
Dalam undang-undang Pemerintahan Malaysia juga mengatur bahwa dalam kasus pelanggaran yang berkelanjutan, pelaku penyebar berita hoaks akan mendapatkan sanksi denda yang berkelanjutan.
Berdasarkan sanksi denda berkelanjutan ini, pelaku akan dikenakan denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp3.494.771 untuk setiap harinya selama pelanggaran berlanjut setelah mendapatkan hukuman.
Baca Juga: Trending di Twitter, Anak Singa Dibius Dijadikan Properti Studi Fotografi di Pakistan
Menghapus postingan dan memintaa maaf