Malaysia Tetapkan Denda dan Hukuman Penjara Bagi Pelaku Penyebar Berita Hoaks Terkait Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:45 WIB
Pemerintah Malaysia dikabarkan akan melakukan tindakan denda kepada individu yang terbukti membagikan informasi hoaks terkait Covid-19.
Pemerintah Malaysia dikabarkan akan melakukan tindakan denda kepada individu yang terbukti membagikan informasi hoaks terkait Covid-19. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Malaysia menetapkan denda sebesar RM100.000 atau sekitar Rp350 juta untuk setiap individu yang ketahuan menyebarkan berita hoaks tentang Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari worldofbuzz.com, sanksi denda ini juga berlaku untuk individu yang menyebarkan berita hoaks tentang keadaan genting atau darurat lainnya.

Berita hoaks yang dimaksud adalah mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang salah dan berkaitan dengan Covid-19 atau berita darurat lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Malayasia Akan Memberi Sanksi Denda hingga Hukuman Penjara Bagi Penyebar Hoaks Berita Covid-19

Tidak hanya dalam bentuk teks, tapi juga dalam bentuk fitur, visual, rekaman audio, atau dalam bentuk lain yang sesuai.

Dalam undang-undang Pemerintahan Malaysia juga mengatur bahwa dalam kasus pelanggaran yang berkelanjutan, pelaku penyebar berita hoaks akan mendapatkan sanksi denda yang berkelanjutan.

Berdasarkan sanksi denda berkelanjutan ini, pelaku akan dikenakan denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp3.494.771 untuk setiap harinya selama pelanggaran berlanjut setelah mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Trending di Twitter, Anak Singa Dibius Dijadikan Properti Studi Fotografi di Pakistan

Menghapus postingan dan memintaa maaf

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x