Pemerintah Malaysia Akan Memberi Sanksi Denda hingga Hukuman Penjara Bagi Penyebar Hoaks Berita Covid-19

- 13 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi hoaks. Denda Rp350 juta akan berlaku pada orang yang menyebarkan konten hoaks di Malaysia mulai Jumat 12 Maret 2021.
Ilustrasi hoaks. Denda Rp350 juta akan berlaku pada orang yang menyebarkan konten hoaks di Malaysia mulai Jumat 12 Maret 2021. /Freepik/Bagus Kurniawan

PR INDRAMAYU - Pemerintah Malaysia memberikan hukuman tegas bagi penyebar berita hoaks terkait Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, hukuman tersebut berupa dendanya mencapai RM100.000 atau setara dengan Rp349 jutaan.

Tak hanya denda, pemerintah Malaysia juga turut menghadiahi para pelanggar dengan hukuman kurungan penjara dengan lama hingga tiga tahun.

Baca Juga: WASPADA! Sebarkan Hoaks Covid-19 di Malaysia Akan Didenda Rp350 Juta, Berikut Penjelasannya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari World of Buzz, hukuman penyebar berita hoaks Covid-19 bisa mendapatkan keduanya setelah pengadilan setempat menyatakan pelaku bersalah.

Hukuman akan diberikan kepada individu yang membuat, menerbitkan, atau menyebarkan berita palsu terkait Covid-19 atau pernyataan darurat.

Termasuk bagi mereka yang berada di luar negeri hingga menyasar warga bukan Malaysia asalkan berita hoaks tersebut memengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.

Baca Juga: Mengenal Sesar Baribis yang Melintasi Indramayu, Ternyata Diyakini Masih Aktif hingga Kini

Menurut pemerintah Malaysia, keputusan ini berpedoman pada Undang-undang Darurat (Kekuatan Penting) (No. 2) baru 2021.

Melalui Lembaran Pemerintah Federal, dimana keputusan tersebut baru ketok palu mulai 12 Maret 2021 silam.

Pelanggaran tersebut mencakup berita, informasi, data, dan laporan yang salah terkait dengan Covid-19 baik dalam bentuk tulisan, gambar, audio atau bentuk lainnya.

Baca Juga: Jadwal Bola TV dan Link Streaming Malam Ini 13-14 Maret 2021: Leeds vs Chelsea, Madrid vs Elche

Namun, jika individu tersebut menyadari kabar bohong tersebut, pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran untuk segera menghapusnya dalam waktu 24 jam.

Selain itu, pelaku juga harus mengeluarkan permintaan maaf melalui media massa, jika tidak, pemerintah setempat akan menjatuhi dendan hingga RM50.000 atau setara dengan Rp174 jutaan atau 1 tahun kurungan penjara.

Upaya ini dianggap akan berhasil lantaran petugas yang ditunjuk diberikan wewenang untuk melacak keberadaan berita hoaks.

Baca Juga: Sering Mendapatkan Komentar Jahat, Ryeowook Super Junior Hentikan Layanan Dear.U Bubble

Serta diberikan wewenang untuk menangkap setiap individu yang diyakini telah melakukan, atau berusaha melakukan penyebaran berita bohong. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x