Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)
Dari penjelasan di atas, dianjurkan untuk yang sudah berniat kurban untuk tida melakukan potong kuku dan rambut.
Anjuran larangan potong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah atau mulai hari ini Minggu 11 Juli 2021.
Baru diperbolehkan memotong kuku dan rambut jika hewan kurbannya sudah di sembelih pada 10 Dzulhijjah atau di tiga hari tasyrik. Wallahu a’lam.***