“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berkurban” (HR. Muslim no. 1977).
Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan kurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan kurban. Ini pemahaman yang keliru.
Baca Juga: 11 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2021, Rayakan di Media Sosial untuk Jaga Sesama
Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Argentina vs Brazil di Final Copa America 2021, Head-to-Head, Prediksi
Pada hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan kurban) atau semisalnya.
Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berkurban.
Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu, bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan: