PR INDRAMAYU – Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021.
Pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha biasa dilakukan dengan menyembelih hewan kurban.
Di Indonesia, banyak kaum muslim yang menyerahkan penyembelihan hewan kurbannya kepada panitia masjid setempat saat Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Prediksi Cerezo Osaka vs Guangzhou Evergrande di Liga Champions AFC, Head-to-Head, Line Up
Maka hampir dipastikan, ketika panitia masjid hendak menyembelih hewan kurban milik orang lain, mereka akan menyebut nama orang yang berkurban.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah saat menyembelih hewan kurban, seorang wakil wajib menyebutkan nama orang yang berkurban?.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimasislam, menurut para ulama, orang yang menjadi wakil penyembelihan hewan kurban milik orang lain tidak wajib menyebut nama yang berkurban saat hendak menyembelih.
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Kebijakan dari Kemenag
Hal ini termasuk panitia masjid, di mana mereka sering diminta untuk mewakili kegiatan penyembelihan hewan kurban.