Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

- 2 Juli 2021, 08:04 WIB
Wajib tahu hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban, begini yang dicontohkan Rasulullah.
Wajib tahu hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban, begini yang dicontohkan Rasulullah. /dokumen Dompet Ummat/

PR INDRAMAYU – Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang.

Salah satu yang dilakukan di Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 nanti adalah umat muslim akan menjalankan sunnah yakni berkurban.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, masyarakat muslim khususnya yang berkurban wajib tahu hukum dari menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Terbaru 10 Kode Redeem FF ‘Free Fire’ 2 Juli 2021 dari Garena, Dapatkan Hadiah Menariknya yang Terbatas

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @bimasilam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI menjelaskan hukum dari menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Terkadang, ada beberapa orang yang berkurban dan mewakilkannya kepada panitia masjid atau orang lain, namun biasanya tidak hadir untuk menyaksikan penyembelihan.

Sebenarnya, menurut para ulama menganjurkan kepada kita yang berkurban untuk menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

“Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” tulis @bimaislam.

“Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan,” sambungnya.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist Season 2 Episode 3 Sub Indo, Ik Joon Terkejut pada Pengakuan Song Hwa

Paling diutamakan adalah bagi laki-laki untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu, untuk mengikuti perbuatan Nabi SAW.

Serta disunnahkan bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain.

Dan bagi orang-orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat, 2 Juli 2021

“Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id,” tulis @bimasislam.

“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam',” sambungnya.

Demikian adalah hukum dari menyaksikan penyembelihan kurban, wajib tahu bagi masyarakat muslim di menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah