Simak Fatwa MUI Terkait dengan Hukum Salat Menggunakan Masker dan Jaga Jarak

- 12 Mei 2021, 10:45 WIB
Simak penjelasan Fatwa MUI terkait dengan jarak shat salat dan hukum salat menggunakan masker.
Simak penjelasan Fatwa MUI terkait dengan jarak shat salat dan hukum salat menggunakan masker. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PR INDRAMAYU - Menyambut hari kemenangan esok hari, masih diselimuti dengan situasi pandemi Covid-19.

Umumnya umat Islam berbondong-bondong pergi ke mesjid untuk menunaikan sholat Idul Fitri dan pelaksanaan salat Idul Fitri biasanya dilakukan dengan merapatkan shaf salat agar tidak ada celah.

Tetapi, dengan situasi saat ini, ketentuan tersebut sementara ini harus ditunda.

Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV di Hari Lebaran 2021, Mulai Dari Drama Korea hingga Brit Awards 2021

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di akun Instagram Kemenkominfo @kemenkominfo mengenai Fatwa MUI terkait dengan hukum memakai masker dan jarak shaf salat yang diunggah pada Selasa, 11 Mei 2021.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 1 Syawal 1442 H.

Dalam panduan tersebut salah satunya berisi tentang panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 Mampu Turunkan Volume Kendaraan hingga 50 Persen

Selama masa pandemi Covid-19, komisi Fatwa MUI menekankan bahwa pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan ini, harus tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan.

Adapun aturan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan yaitu menjaga jarak antar jamaah dengan mereganggkan shaf salat, dan memakai masker yang menutup mulut dan hidung.

Apakah menjaga jarak dan memakai masker saat Salat Idul Fitri itu sah?

Baca Juga: Link Gema Takbir Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan 3 Versi: Makkah, Syiria dan Indonesia

Menurut MUI, menjaga jarak dengan merenggangkan shaf antar jamaah serta memakai masker saat salat itu hukumnya boleh dan salatnya sah.

Ketentuan MUI tersebut telah menjawab pertanyaan masyarakat yang berencana akan melakukan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah,” dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Menu Lebaran 2021, Resep Rendang Daging Sapi Lengkap dengan Cara Membuatnya

Demikian juga menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah,” sambungnya.

MUI menambahkan, bahwa Fatwa yang dikeluarkannya dikatakan bagi setiap muslim untuk wajib melakukan ikhtiar tersebut guna menjaga kesehatan agar menjauhi setiap hal yang dapat memicu penyebaran penyakit, dengan hal ini Covid-19.

Itu semua dilakukan sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah