Masyarakat Gunung Kidul Diperbolehkan Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan dengan Tetap Terapkan Prokes

- 11 Mei 2021, 11:51 WIB
Kementerian Agama Gunung Kidul Yogyakarta memberikan izin untuk salat Idul Fitri di lapangan bagi wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning.
Kementerian Agama Gunung Kidul Yogyakarta memberikan izin untuk salat Idul Fitri di lapangan bagi wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning. /ANTARA

PR INDRAMAYU – Pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, perayaan lebaran Idul Fitri 2021 tahun ini masih dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19.

Karena hal itu, pelaksanaan ibadah disejumlah wilayah di Indonesia mengalami sedikit perubahan.

Baca Juga: 24.477 Unit Kendaraan Diputarbalikkan Petugas di Pos Penyekatan Jakarta, 17 Travel Gelap Diamankan

Pemerintah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 2021 dengan beberapa ketentuan.

Bagi wilayah yang berstatus aman dari Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 2021 di lapangan.

Namun dalam pelaksanan ibadah tersebut, masyarakat dan panitia harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Panduan Pelaksanaan Takbiran hingga Ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan izin terkait dengan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x