PR INDRAMAYU – Pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, perayaan lebaran Idul Fitri 2021 tahun ini masih dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19.
Karena hal itu, pelaksanaan ibadah disejumlah wilayah di Indonesia mengalami sedikit perubahan.
Baca Juga: 24.477 Unit Kendaraan Diputarbalikkan Petugas di Pos Penyekatan Jakarta, 17 Travel Gelap Diamankan
Pemerintah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 2021 dengan beberapa ketentuan.
Bagi wilayah yang berstatus aman dari Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 2021 di lapangan.
Namun dalam pelaksanan ibadah tersebut, masyarakat dan panitia harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Baca Juga: Ini Syarat dan Panduan Pelaksanaan Takbiran hingga Ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan izin terkait dengan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri.