Simak Fatwa MUI Terkait dengan Hukum Salat Menggunakan Masker dan Jaga Jarak

- 12 Mei 2021, 10:45 WIB
Simak penjelasan Fatwa MUI terkait dengan jarak shat salat dan hukum salat menggunakan masker.
Simak penjelasan Fatwa MUI terkait dengan jarak shat salat dan hukum salat menggunakan masker. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Adapun aturan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan yaitu menjaga jarak antar jamaah dengan mereganggkan shaf salat, dan memakai masker yang menutup mulut dan hidung.

Apakah menjaga jarak dan memakai masker saat Salat Idul Fitri itu sah?

Baca Juga: Link Gema Takbir Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan 3 Versi: Makkah, Syiria dan Indonesia

Menurut MUI, menjaga jarak dengan merenggangkan shaf antar jamaah serta memakai masker saat salat itu hukumnya boleh dan salatnya sah.

Ketentuan MUI tersebut telah menjawab pertanyaan masyarakat yang berencana akan melakukan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah,” dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Menu Lebaran 2021, Resep Rendang Daging Sapi Lengkap dengan Cara Membuatnya

Demikian juga menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah,” sambungnya.

MUI menambahkan, bahwa Fatwa yang dikeluarkannya dikatakan bagi setiap muslim untuk wajib melakukan ikhtiar tersebut guna menjaga kesehatan agar menjauhi setiap hal yang dapat memicu penyebaran penyakit, dengan hal ini Covid-19.

Itu semua dilakukan sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah